Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Keluarkan Strategi Baru Penanganan Covid-19 di Bali

  • 11 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 721 Pengunjung

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan strategi kebijakan untuk penanganan Covid-19 di Pulau Bali. Kebijakan itu, diputuskan dalam rapat koordinasi bersama Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Irjen Putu Jaya Danu Putra. Rapat digelar di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada Selasa (10/8/2021).

Dalam kebijakan tersebut, ada 10 poin yang sebagian besar berfokus pada penelusuran kontak erat (tracing) dan isolasi pasien Covid-19. Dalam keterangan tertulis yang dirilis di web Pemprov Bali, poin-poin tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Kontak erat yang harus Tracing dan Testing adalah keluarga, tetangga kontak erat, dan tempat bekerja
  2. Tenaga swaber dari mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Sekolah Tinggi llmu Kesehatan di Kabupaten masing-masing membantu tenaga swaber di Puskesmas
  3. Tenaga Swaber dan mahasiswa bergabung dengan Tim Swaber dan Tracer dan TNI dan Polri bergerak bersama-sama.
  4. Dibentuk beberapa Tim sesuai jumlah lokasi yang ditargetkan untuk tracing dan testing di tempat
  5. Yang positif langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediaka di wilayah masing-masing berbasis desa.
  6. lsolasi terpusat dan kebutuhan yang diperlukan disiapkan oleh Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa dengan memanfaatkan fasilitas Kecamatan /Desa seperti balai latihan, sekolah, dan sejenisnya.
  7. Dinas Kesehatan menyiapkan tim Nakes yang bertugas keliling ke lokasi isolasi.
  8. Semua orang yang menjalani isolasi terpusat dilakukan Swab PCR pada hari ke-10.
  9. Pengecekan data orang yang menjalani isolasi Mandiri dilaksanakan oleh Tim Gabungan yang dipimpin oleh Dandim. Kapolres, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  10. Pelaksanaan Testing di tempat-tempat kerumunan keramaian seperti pasar, terminal dan pusat perblanjaan, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dandim, Kapolres, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

"Keputusan Rapat ini dilaksanakan oleh Bupati / Wali Kota se-Bali beserta Jajaran dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tutup Gubernur Koster.


  • 11 Agustus 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 721 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya