Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

PDI P Bali Tempatkan 6 Wakilnya ke Senayan, Golkar 2 Kursi

  • 09 Mei 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 888 Pengunjung

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di 9 kabupaten/kota di Bali telah diselesaikan, Rabu (8/5). Hasil akhir diketahui PDI Perjuangan mendapat suara tertinggi.  Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan proses rekapitulasi tingkat Provinsi sudah diterima oleh seluruh saksi. Selanjutnya, seluruh data perolehan suara akan dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan.  “Seluruh saksi menerima dan tak ada keberatan satu pun saksi,” kata dia, Kamis (9/4) malam.  Data dari KPU Bali, PDI P meraih 1.257.590 suara. Golkar di tempat kedua dengan 382.607 suara dan disusul Demokrat dengan 118.830 suara. Gerindra menempati posisi keempat dengan 109.600 dan Nasdem dengan 102.966 suara.  Meski belum ditetapkan oleh KPU, namun jika dihitung menggunakan metode Sainte Lague, diketahui PDI P menempatkan enam wakilnya di Senayan. Golkar mendapat dua kursi dan Demokrat satu kursi. Metode Sainte Lague yakni membagi suara partai dengan bilangan ganjil 1,3,5, dan seterusnya.

 

Kemudian jika diurutkan Caleg dengan suara tertinggi di masing-masing partai, PDI mewakilkan I Made Urip dengan suara 255.130, I G N Kesuma Kelakan dengan suara 173.818, I Nyoman Parta, dengan 170.629 suara, I Wayan Sudirta, dengan 119.965 suara, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dengan 103.947 suara, dan terakhir adalah I Ketut Kariyasa Adnyana dengan 75.903 suara.

Golkar akan diwakili oleh Gede Sumarjaya Linggih dengan 114.104 suara dan AA Bagus Adhi Mahendra Putradengan 66.712 suara. Sementara Demokrat merebut satu suara dengan nama Putu Supadma Rudana dengan suara 38.624.

Gerindra gagal menempatkam wakilya di kursi DPR RI dari Dapil Bali. Padahal, pada 2014 lalu mereka dieakili oleh IB Putu Sukarta di Senayan.

Lidartawan mengatakan penetapan anggota legislatif di seluruh tingkatan akan dilakukan oleh KPU RI. Setelah ditetapkan, para peserta Pemilu memiliki waktu tiga hari mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jika tak ada gugatan, baru bisa ditetapkan calon terpilih tersebut.

“Mudahan Bali tak ada (gugatan). Sekarang ranking perolehan suara akan kita kirim untuk Provinsi Bali. Setelah semua selesai di MK baru ada penetapan calon terpilih,” kata dia.

 

Sumber


  • 09 Mei 2019
  • Oleh:
  • Dibaca: 888 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya