Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Raker Komisi III RUU MLA Indonesia-Rusia : Wayan Sudirta Buka Suara

  • 07 September 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 670 Pengunjung

Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Saat rapat kerja RUU itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia (Treaty between The Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dan menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali Wayan Sudirta menyampaikan pentingnya kerjasama antar negara dalam rangka menanggulangi dan memberantas tindak pidana lintas batas.

Menurut Sudirta, hal itu diperlukan agar kerjasama antar negara terjalin lebih efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.

“Sehingga dengan adanya kerjasama antar negara dapat menekan atau meminimalisasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan permasalahan” papar Wayan Sudirta yang juga juru bicara PDI Perjuangan dalam rapat kerja Komisi III, Senin (6/9)

Rapat tersebut memiliki agenda penyampaian pendapat akhir mini Fraksi terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, Wayan Sudirta menyampaikan bahwa secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, Wayan Sudirta yang juga pengurus Badiklat Pusat DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas.

Hal ini yang pada akhirnya kata Sudirta tidak hanya mengakibatkan dampak positif namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait  persepsi-persepsi  di  bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” urai Wayan Sudirta.

Terkahir Wayan Sudirta menyatakan, MLA dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional karena dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana, sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

“Secara operasional, RUU ini juga sangat penting  guna  memberikan  kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tukas Wayan Sudirta.


  • 07 September 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 670 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya