Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kamis (23/9) menyampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama-Kantor DPRD Provinsi Bali.
Dalam paparannya, Cok Ace menyampaikan bahwa kedepan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil. Penurunan target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis ditengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.
Terhadap penganggaran pendapatan Dana Transfer Pemerintah Pusat pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. Dalam hal tersebut Gubernur setuju untuk terus mohon bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak mengurangi dana transfer kedaerah.
“Berkenaan dengan peningkatan Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, saya jelaskan bahwa target tersebut merupakan realisasi pendapatan yang bersumber dari Dividen atas penyertaan modal. Sedangkan pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah merupakan peningkatan pendapatan yang bersumber dari BLUD khususnya pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan RSUD Bali Mandara,” jelas Cok Ace.
Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, ia menyampaikan bahwa, Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi COVID-19, belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas.
Sedangkan dalam Peningkatan Belanja Pegawai, selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, juga disebabkan oleh beberapa faktor:
Mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar 122 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik, sedangkana lokasi hibah fasilitasi DPRD, sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS. Penurunan anggaran subsidi dan realokasi belanja bansos telah melalui kajian yang sangat cermat untuk memenuhi belanja yang bersifat mendesak terutama untuk dukungan penanganan Pandemi COVID-19 serta defisit anggaran yang perlu dijaga dalam batas yang wajar.
Penambahan belanja modal peralatan dan mesin dialokasikan untuk belanja modal alat-alat praktek siswa, alat praktikum, mebel dan peralatan lainnya pada sekolah, yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun 2021 dan sisa Dana BOS Tahun sebelumnya. Terhadap penurunan belanja modal gedung dan bangunan, disebabkan karena anggaran tersebut dialihkan ke belanja modal tanah dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan anggaran Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang memerlukan percepatan dalampelaksanaannya, sehingga diperlukan pendetailan kembali beberapa paket pekerjaan. Sedangkan peningkatan Belanja Bagi Hasil Pajak dalam Perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebesar 75 miliar rupiah lebih.
Selanjutnya berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari Tahun 2022 sebesar 100 miliar rupiah.Pinjaman PEN pada Perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar 1,5 triliun rupiah, pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali.
Dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah dilaksanakan kajian yang komprehensif berupa Studi Kelayakan (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Resiko Bencana dan dari sisi aspek legalitas sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam jawaban Gubernur juga didampaikan bahwa, untuk pemberdayaan IKM dan UMKM telah dilakukan berbagai upaya mulai dari pembuatan regulasi, pembinaan produksi, fasilitasi pembentukan Koperasi, fasilitasi promosi dan pemasaran, sampai pada on boarding kemarket place.
Selain penyampain jawaban Gubernur, sebelumnya juga dilakukan penyampaian Tanggapan Dewan terhadap Pendapat Gubernur Bali Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibacakan oleh I Made Rai Warsa, S.Sos
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
272Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
324Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
372Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I