Gubernur Koster Canangkan Desa Kerti Bali Sejahtera
Tabanan - Gubernur Bali Wayan Koster terus melakukan terobosan dan inovasi demi mewujudkan visi misinya dalam menjaga alam Bali beserta isinya melalui program-program visionernya.
Teranyar Gubernur mencanangkan “Desa Kerti Bali Sejahtera”, yang secara resmi dilakukan di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, pada Sabtu (16/10/2021).
Seluruh ASN Provinsi Bali dilibatkan dalam mesukseskan program Gubernur Koster diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerti Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang ada di seluruh Bali.
Tim Desa Kerti Bali Sejahtera diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa.
Tim bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Gubernur Koster mengatakan, melalui program ini dirinya menghadirkan ASN dan Non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di Tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Kata Koster, tujuan dibentuknya Desa Kerti Bali Sejahtera tiada lain agar berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat Desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di Desa.
Selain itu, bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Dan Memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Beberapa tugas pokok dari Tim Desa Kerti Bali Sejahtera memiliki kewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program antara lain, Percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.Dengan slogan: “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.
Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Dengan slogan: “AIRKU BERSIH HIDUPKU SEHAT”.
Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan slogan: “CINTAI DAN GUNAKANLAH PRODUK LOKAL BALI”.
Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik. Dengan slogan: “HIDUPLAH DENGAN PANGAN SEHAT DAN BERKUALITAS”.
Tim Desa Kerti Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk hukum, kebijakan dan program pendukung:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat.
Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali.
Selain itu beberapa kebijakan Gubernur berupa produk Pergub juga harus diamalkan oleh masyarakat dan Tim Desa Kerti Bali Sejahtera seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali,
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Gubernur memerintahkan Tim Desa Kerti Bali Sejahtera agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Gubernur sangat berharap Bupati/Walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kami berharap agar seluruh komponen masyarakat dengan sungguh-sungguh melaksanakan program ini, karena apa yang diprogramkan akan memajukan Desa/Kelurahan dan Desa Adat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Koster.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
274Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
325Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
374Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I