Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Tinjau Pelaksanaan Pergub Keringanan Pajak Kendaraan

  • 18 November 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 635 Pengunjung

Gianyar – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pelaksanaan penerapan Peraturan Gubernur Bali tentang pembebasan denda dan bunga atas kendaraan bermotor dan biaya balik nama di kantor Samsat Gianyar, Rabu (17/11/2021).

Kedatangan orang nomor satu di Bali ini mengejutkan warga yang sedang mengurus pajak kendaraan. Gubernur Koster melihat pelaksanaannya telah berjalan maksimal.

Kepada wartawan, Koster mengatakan, kedatangannya ke Samsat Gianyar untuk mengecek pelaksanaan peraturan yang baru dikeluarkannya tentang keringanan pembayaran pajak. Kebijakan yang berlaku sampai 17 Desember ini mencakup tiga poin. Yakni, diskon pajak.

Dimana wajib pajak hanya membayar pajak 2 tahun, tunggakan di atas 2 tahun dibebaskan. Baik pokok, bunga dan dendanya. Setelah itu, pemutihan.

Wajib pajak hanya membayar pokok pajak selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda bagi warga yang memiliki kendaraan sudah lama tak bayar pajak.

“Kita berikan ruang supaya mereka bisa memenuhi kewajibannya tanpa mengeluarkan banyak biaya,” ujarnya.

Poin terakhir adalah pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

“Ini yang sering orang tak lakukan karena proses administrasi dan hambatan lain, sehingga perubahan kepemilikan tidak dilakukan, tapi motor sudah dipakai. Sekarang kita bebaskan balik nama kendaraan bermotor ini. Baik tangan 2,3 atau ke 4. Tetap dibebaskan,” katanya.

Gubernur Koster mengatakan, kebijakan ini untuk menjawab kesulitan masyarakat selama pandemi Covid-19. Dimana karena krisis yang hebat, menyebabkan ada sekitar 700 ribu kendaraan yang tidak membayar pajak. Namun, setelah kebijakan ini dilakukan berjalan sejak 8 Juni 2021, kendaraan yang menunggak pajak telah berkurang signifikan.

“Ada 700 ribu yang nunggak. Sekarang sudah berkurang 368 atau lebih dari 50 persen,” ujarnya.

Dimana, kebijakan ini akan berlangsung sampai 17 Desember 2021. Lalu, apakah kebijakan ini akan dilanjutkan? , dalam memastikan hal tersebut, terlebih dahulu pihaknya akan melihat data tunggakan setelah kebijakan ini berakhir.

“Kalau sampai 17 Desember ini yang menunggak masih banyak, maka saya akan lanjutkan di tahun 2022 nanti,” katanya.

Seorang wajih pajak, Putu Kencana Putra mengapresiasi kebijakan Gubernur ini. Dia sendiri tidak membayar pajak selama tiga tahun karena tidak memiliki uang.

“Dengan adanya keringanan dari Gubernur. Saya sebagai masyarakat sangat terbantu. Terutama di musim pandemi,” ujar wirausahawan itu.


  • 18 November 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 635 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya