Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Menteri PPPA Tanggapi Kasus KDRT Penyiraman Air Keras di Palembang

  • 03 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 757 Pengunjung

Palembang – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinan terhadap kasus KDRT penyiraman air keras kepada korban istri dan anak tirinya yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban SH (30) dan anak tirinya, DA (7),” kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Atas hal itu, ia menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

“Dalam rangka menjamin akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, KemenPPPA mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga melalui upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, khususnya perempuan dan anak,” jelas dia.

Dalam hal ini KemenPPPA akan terus melakukan upaya edukasi dan penanganan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga. Apalagi, dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan,” ungkapnya.

Dirinya pun kembali mengajak semua pihak terkait untuk mengawal bersama kasus ini. Sambil juga bersama-sama mengupayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi.

“Oleh karenanya, kami meminta kepada Polda Sumatera Selatan untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutur Bintang.

Diketahui, pelaku saat ini sudah ditahan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan dan mengakibatkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak.


  • 03 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 757 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya