Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Perjuangkan Korban Mafia Tanah dan Bom Bali, Sudirta Serahkan Kompensasi

  • 19 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 551 Pengunjung

Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta kembali memperjuangkan hak warga Bali khususnya bagi korban Bom Bali dan korban mafia tanah.

Khusus bagi korban bom Bali, Sudirta menyatakan sampai saat ini masih ada korban bom Bali yang menjalani rawat jalan. Hal itu disampaikanya pada rapat kerja Komisi III DPR dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di komplek Parlemen Jakarta, Senin (14/02) kemarin.

“Sampai saat ini, korban bom Bali masih berobat jalan,” tegas Wayan Sudirta.

“Mereka masih ada yang cacat dan masih ada yang kehilangan indera penglihatannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, kepada LPSK, Sudirta mendesak agar korban bom Bali itu tetap diberikan kompensasi yang berkeadilan. Dia meminta LPSK menunjukan data korban Bom bali yang masih belum mendapatkan kompensasi berapa, yang sedang dalam proses berapa, dan yang sudah berapa.

“Saya minta saudara menjelaskan itu, karena yakin masih ada yang belum terkomodir untuk mendapatkan kompensasi,” tandas Sudirta yang juga pengacara senior asal Karangasem, Bali ini.

Terkait dengan korban mafia tanah, Sudirta juga heran mengapa LPSK tidak memberikan fokus perhatian kepada saksi dan korban mafia tanah sebagai salah satu program kerjanya pada tahun 2022.

“Mafia tanah ini sangat berbahaya, karena memakan korban masyarakat kecil. Mafia tanah itu tidak bekerja sendiri, mereka menggandeng oknum pemerintah dan kekuasaan”tandas Sudirta.

Dia menjelaskan bagaimana tanah pura di Bali yang akhirnya beralih kepemilikan karena tindakan dari mafia tanah.

“Walaupun sudah ada putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan jika, mafia tanah sudah bermain,” tegas Sudirta lagi.

Sementara itu, menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi III itu, LPSK telah menjadwalkan untuk kegiatan penyerahan kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Dalam suratnya, LPSK menjadwalkan untuk memberikan kompensasi tersebut di Bali pada tanggal 18 Februari 2022.

Adapun penyerahan akan dilakukan di kantor Gubernur Bali untuk 43 (empat puluh tiga) orang korban Bom Bali. Wayan Sudirta yang pada saat rapat kerja bersuara didaulat untuk mewakili Komisi III dalam kegiatan penyerahan kompenasasi untuk korban Bom Bali tersebut.

“Ini merupakan wujud nyata sekecil apapun upaya kita dan hasilnya sebagai wakil rakyat dalam menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan kepada kami,” tukas Wayan Sudirta.


  • 19 Februari 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 551 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya