Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Ranperda Penyertaan Modal Daerah Disetujui Dewan, Koster Akan Fasilitasi ke Mendagri

  • 12 Maret 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 469 Pengunjung

Denpasar – DPRD Provinsi Bali Menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I terkait Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, yang dibacakan oleh Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM, yang digelar pada, Senin (7/3/2022) di Ruang Utama kantor DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Cok Ace menyatakan, dengan disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Gubernur Koster.

Sementara Kusuma Putra menyampaikan, berkenaan dengan Jawaban Saudara Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah, Dewan dapat memahami baik jawaban terkait selisih penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali, serta dukungan agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya melakukan pembinaan serta evaluasi atas kinerja pada BUMD.

Dewan mendukung langkah strategis Gubernur terkait upaya Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali. Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2021 sudah mengamanatkan penyertaan Modal pada Bank BPD Bali sebesar Rp225.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar rupiah), sedangkan Tahun 2021 baru terealisasi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), tentu kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pembahasan Raperda ini, sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemerintah Provinsi Bali di Tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah.

Namun, karena sudah menjadi temuan BPK RI, akibat double recording (pencatatan dua kali) tentu tidak diperbolehkan, sehingga apa yang dulu kita tambahkan (sebagai penyertaan modal di Perusahaan Daerah) sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2 Tahun 2021 harus dikurangi lagi sekarang dengan jumlah yang sama.

“Kejadian ini memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan untuk kedepannya di setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita Clean Goverment dan Good Governence akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintahan Daerah yang memadai,” harapnya.

Melalui kesempatan yang baik ini, Dewan mengingatkan kepada OPD terkait untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan sekaligus meng up-date data yang menyangkut penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali di seluruh entitas yang ada.

“Kami harap agar Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” jelasnya.


  • 12 Maret 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 469 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya