Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Kariyasa Adnyana: RUU Provinsi Bali Tinggal Disahkan

  • 20 April 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 537 Pengunjung

Tabanan – Kabar mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali yang diusulkan pada 2020 kembali mengemuka. Pasalnya, rancangan aturan yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali itu telah tuntas dibahas di Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu diungkapkan anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, saat meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Kejuruan di Banjar Selemadeg Kaja, Desa Selemadeg, Minggu (17/4/2022).

Menurutnya, draf RUU Provinsi Bali telah melalui harmonisasi di Baleg. Bahkan seluruh fraksi telah menyetujui RUU itu. “Tinggal paripurna sebetulnya,” ujar Kariyasa.

Dia memperkirakan pada masa persidangan tahun ini RUU tersebut ditargetkan sudah ketok palu. Dan dia juga optimis dalam perkembangan berikutnya, Pemerintah Pusat akan peduli dengan kelanjutannya.

Dijelaskan, bila sudah disahkan dan selanjutnya diterapkan, RUU itu akan menjadi dasar hukum bagi pemimpin Bali berikutnya. Khususnya dalam mengatasi masalah ketimpangan pembangunan.

“Selama ini (pembangunan) numpuk di Denpasar dan Badung. Nantinya siapapun Gubernur Bali, ini sudah diberikan pondasi,” jelas anggota Komisi IX DPR RI ini.

Soal adanya kekhawatiran pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota dikelola provinsi, Kariyasa menepisnya. Sebaliknya dia meyakinkan bupati maupun walikota di Bali, aturan ini justru menguatkan perolehan pendapatan dari sektor PAD dan lain sebagainya.

 

Artikel ini sudah tayang di baliexpress.jawapos.com, dengan judul: “Kariyasa Sebut RUU Provinsi Bali Tinggal Disahkan”, Link Berita: https://baliexpress.jawapos.com/politik/17/04/2022/kariyasa-sebut-ruu-provinsi-bali-tinggal-disahkan/


  • 20 April 2022
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 537 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya