Gubernur Bali Targetkan Kawasan Wisata Pakai Kendaraan Listrik di 2023
Badung - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan untuk di tahun 2023, kawasan-kawasan wisata di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik, khususnya sepeda motor dengan bahan bakar BBM yang dikonversikan ke listrik sebagai transportasi utama.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik sendiri merupakan implementasi dari kebijakan penggunaan energi bersih di Provinsi Bali yang diatur dalam peraturan Gubernur Bali No 45 tahun 2019. Serta juga di sektor di hilirnya, yang di mana kebijakan kewenangan bermotor listrik berbasis baterai telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 48 tahun 2019.
"Untuk target sepeda motor yang akan dikonversikan di tahun 2023 memang belum ditentukan. Tetapi, rencananya di Nusa Penida akan kita konversikan karena daerah Nusa Penida adalah daerah wisata. Kita juga akan fokuskan daerah-daerah wisata seperti di Nusa Penida, Ubud, Sanur dan Kuta," sebutnya pada acara Parade Konversi sepeda motor BBM ke listrik di Central parkir ITDC, Nusa Dua, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, di tahun tersebut, pihaknya juga akan lebih mengintensifkan penggunaan konversi sepeda motor melalui kebijakan zonasi dan dengan menyasar anak-anak muda.
"Karena satu biayanya lebih murah, kedua tidak perlu perawatan, ketiga tidak pakai oli, empat tidak mengeluarkan asap dari knalpot, dan yang berikutnya adalah kendaraan ini jauh lebih murah daripada sepeda motor yang menggunakan bahan bakar minyak," katanya.
Menurutnya, dalam menggenjot rencana tersebut, pihaknya akan memberikan pemahaman-pemahaman agar ke depannya rencana tersebut bisa segera terealisasi.
"Nanti kita kasikan pemahaman-pemahaman. Sama juga seperti dulu ketika orang memasak pakai bahan bakar kayu dan pakai minyak lalu pindah ke gas dan colokan listrik," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menuturkan bahwasannya program akselerasi tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik merupakan program dari seluruh komponen bangsa.
"Khusus untuk di Bali ini memang sudah ada program energi bersih dan kemandirian energi dari Pak Gubernur Bali, yaitu ada dalam Pergub No 45 tahun 2019. Kami mendukung hal itu, dan salah satunya tadi dengan motor listrik tetapi hasil konversi dan untuk itu, tugas pertama dari Kementerian ESDM yang bekerjasama dengan PLN dan juga dengan Pemprov Bali disini adalah untuk membangun ekosistemnya," sebutnya.
Menurutnya, program konversi sendiri adalah membongkar dan mengganti komponen mesin bakar motor dengan motor listrik type Mid Drive Controler dan baterai. Serta kabel-kabel dan juga perbaikan rangka-rangka dan lampu. Kemudian, program konversi tersebut pun telah teruji karena telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim Ditlantas Polda Bali.
Serta pemeriksaan kelengkapan STNK dan juga BPKB atas seluruh motor BBM sebelum dan setelah dikonversi. Lalu, kata Darmawan, pasca pengecekan tersebut, Korlantas Bali melakukan proses perubahan STNK dan BPKB dengan ciri khusus untuk kendaraan listrik.
Untuk diketahui, dengan memakai kendaraan listrik maka pengurangan emisi karbon yang didapatkan dapat lebih rendah jika dibandingkan dengan memakai kendaraan berbasis BBM. Dalam satu liter BBM menghasilkan emisi karbonnya 2,4 kg CO2 dan sedangkan 1 kWh listrik, emisinya hanya 0,85 kg CO2 yang dimana artinya kalau 1,5 kWh maka emisinya sekitar 1,3 kg CO2.
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
279Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
331Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
325Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I