Nyoman Parta Bersama KPPU Gelar Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Denpasar - Penegakan hukum persaingan usaha, harmonisasi kebijakan, sekaligus pemberian rekomendasi kebijakan pemerintah daerah, hingga pengawasan kemitraan, menjadi tugas dan fungsi hadirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Mengingat peran penting KPPU, khususnya untuk hadir di tengah pelaku swasta nasional hingga UMKM, Nyoman Parta selalu anggota Komisi VI DPR RI berkolaborasi dengan KPPU, melaksanakan acara Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (30/9/2022), di Hotel Vasini, Denpasar.
Hadir Ketua KPPU, M Afif Hasbullah, Anggota Komisioner, Hari Agustanto, Sekjen KPPPU Charles Panji Dewanto, dan Kakanwil IV KPPU Wilayah Jatim, Bali, NTT, NTB, Dendy Romadon.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta menyampaikan bahwa acara ini sangat tepat menghadirkan para peserta dari asosiasi, himpunan pengusaha, pengusaha swasta nasional, hingga UMKM. “Segala bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, yang dialami bisa disampaikan, dan dilaporkan, sehingga KPPU bisa mengambil langkah tegas,”ungkapnya.
Apalagi bisa dicegah tentu ini sangat baik, sehingga KPPU bisa menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk tidak diluar koridornya dan memberikan ruang kepada para pelaku usaha swasta nasional dan UMKM turut maju dan berkembang.
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga KPPU sangat berperan dalam menciptakan iklim persaingan usaha sehat, sehingga kemitraan antar pelaku usaha dapat terealisasi guna mempercepat pemulihan iklim ekonomi.
Nyoman Parta juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusahakan KPPU hadir di Bali sebagai bentuk keseriusannya memperjuangkan para pelaku usaha swasta nasional terlebih UMKM untuk mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama.
Sementara itu, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan pihaknya sangat senang bisa hadir di Bali dan menerima aspirasi dari pelaku usaha, sehingga ke depan berbagai kolaborasi juga terbuka lebar.
Hal senada disampaikan oleh Sekjen KPPU, Charles Panji Dewanto, bahwa segala bentuk pengaduan terkait dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat disampaikan kepada KPPU. “Diskusi hari ini sangat baik, sehingga banyak masukan dan kendala pelaku usaha dilapangan dapat kami jadikan dasar untuk diperjuangkan bersama,” ungkapnya.
Sementara salah satu peserta, Komang Suarjana mengatakan pihaknya masih merasakan adanya persaingan usaha tidak sehat, seperti sulitnya masuk e-katalog pusat. Pihaknya berharap segera diberlakukan e-katalog lokal untuk memudahkan UMKM lokal bisa bersaing secara sehat. "Bangga dan terima kasih, Pak Nyoman Parta telah memfasilitasi acara ini dan beliau mengikuti acara sampai selesai, jadi aspirasi pelaku usaha dapat didengar dan ditanggapi langsung (TP)," ungkapnya.
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
282Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
333Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
329Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I