Wali Kota: Capaian tiga TPST di Denpasar Sudah 50 Persen
Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun di Kota Denpasar progres pembangunannya sudah mencapai 50 persen, dan ditargetkan rampung pada Oktober 2022 mendatang.
"TPST kan dikerjakan pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk fisiknya, dan capaiannya sudah 50 persen. Memang kalau harapannya Menko Marvest kemarin di akhir Oktober ini sudah jalan," kata Jaya Negara di Denpasar, Rabu (28/9/2022).
Dari capaian tersebut, Wali Kota Denpasar ini meragukan jika ketiga TPST yaitu TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padang Sambian, dan TPST Tahura dapat selesai pada Oktober mendatang.
"Kebetulan Jumat (30/9) ini saya akan turun ke lapangan, dan karena ini dikerjakan oleh kementerian pusat sepertinya belum bisa mengejar akhir Oktober ini karena saya melihat hasil capaian lapangan baru 50 persen," ujarnya.
Menurut dia, kesulitan dari mengejar target disebabkan oleh proses dalam pembangunan seperti pengeringan beton yang membutuhkan waktu lama. Namun, hingga saat ini sudah ada empat mesin kontainer yang dimasukkan.
Ditambahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar IB Alit Wiradana, apabila TPST belum dapat beroperasi maka TPA Suwung dipastikan belum dapat ditutup.
"Kalau itu belum selesai, TPA Suwung tidak bisa ditutup karena ke mana lagi kita akan membuang sampahnya. Kita harapkan bisa mendapatkan tambahan waktu lagi," kata Alit sembari mengatakan bahwa pengerjaan TPST semestinya selesai pada 30 Oktober 2022.
Alit mengatakan pihak Pemkot Denpasar akan terus melalukan evaluasi dan koordinasi agar pengerjaan ketiga TPST dapat sesuai dengan target, meskipun pembangunannya berada di bawah kementerian.
Sekda Denpasar ini menuturkan bahwa keberadaan ketiga TPST ini nantinya akan dapat menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Denpasar.
"Nanti sampah kita arahkan ke sana dan diolah menjadi pupuk dan bahan produktif. Residunya saya harapkan minimal kalau bisa nol dan tidak ada lagi sisa-sisa sampah, karena sampah-sampah dari masyarakat prosesnya diawali dengan pemilahan. Sudah diatur oleh Pergub 47 tahun 2019 Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber," ujarnya.
Berita Terkait Lainnya>
Anom Gumanti Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Raperda RTRW Badung 2025-2045
23 April 2025
282Dikunjungi Wawali Arya Wibawa, Pasar Murah Bersubsidi Dipastikan Geliatkan Ekonomi di Banjar Kertasari
23 April 2025
333Pimpin Upacara HUT Gianyar, Gubernur Koster Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Bali
23 April 2025
329Wayan Koster Torehkan Tinta Pengabdian di Pura Kawitan Kayuselem Songan
23 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I