Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Sambut Baik Keputusan Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali

  • 20 Desember 2020
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 763 Pengunjung

DENPASAR - Menyikapi Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor : 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali, membuat Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara untuk menyikapi keputusan tersebut, pada Kamis, Wraspati, Paing, Prangbakat (17/12).

Kata Wayan Koster, bahwa munculnya Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali telah menimbulkan kerisauan, kekhawatiran, dan gangguan terhadap tatanan kehidupan beragama Hindu di Bali sesuai dengan Dresta Bali yaitu adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang merupakan fundamental kehidupan Krama Bali.

"Untuk itu saya menyambut baik terbitnya Keputusan Bersama Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali sebagai jawaban atas aspirasi dan harapan Krama Bali yang telah muncul sejak lama tanpa ada kepastian jawaban. Astungkara, kita sepatutnya bersyukur, karena Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sebagai lembaga yang berwenang, secara bersama-sama telah mengeluarkan Keputusan yang sangat penting bagi kehidupan Krama Bali," ujar Gubernur Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menilai Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, sesungguhnya merupakan pengejawantahan Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.


  • 20 Desember 2020
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 763 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya