PDI Perjuangan Larang Kadernya Masuk Ormas Bermasalah
- 30 Desember 2015
- Oleh: pdiperjuanganbali
- Dibaca: 2206 Pengunjung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPD PDI Perjuangan Bali melarang seluruh kader dan anggota PDI Perjuangan di seluruh Bali untuk menjadi angggota Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang sering melakukan tindak kekerasan.
Selain meminta kadernya tidak masuk ormas bermasalah, DPD PDIP Bali juga mengimbau Gubernur serta bupati/Walikota seluruh Bali untuk melarang pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan masing - masing menjadi angggota Ormas dan pengurus Ormas yang merugikan.
Sikap ini dinyatakan Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster dalam 5 poin pernyatan sikap DPD PDIP melalui siaran pers yang diterima Tribun Bali pada Rabu (30/12/2015) di Denpasar.
Lima poin pernyataan Sikap DPD PDIP terhadap keberadaan Ormas bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Melarang kader dan anggota PDI Perjuangan untuk menjadi anggota ormas di Bali yang sering melakukan kekerasan dan tindakan merugikan serta meresahkan kepentingan umum.
2. Mendukung langkah - langkah kepala kepolisian daerah Bali (POLDA Bali) beserta jajarannya untuk melakukan tindakan tegas, adil dan profesional terhadap para pelaku tindak kekerasan yang sudah secara nyata mengakibatkan korban jiwa serta telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata sesuai peraturan perundang - undangan.
3. Mendukung imbauan yang dikeluarkan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali agar seluruh Desa Pakraman di Bali membuat perarem dalam awig - awig desa Pakraman untuk melarang pendirian Ormas di wilayah Desa Pakraman masing - masing.
4. Mengajak semua pihak dalam menangani fungsi/tugas keamanan di Bali agar mengoptimalkan peran kepolisian negara dan pecalang di desa Pakraman masing - masing.
5. Mengimbau kepada Gubernur dan bupati/walikota seluruh Bali untuk lebih selektif dalam memberi izin pendirian Ormas di Bali dan melarang pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di Provinsi dan di Kabupaten/kota menjadi anggota ormas yang merugikan dan meresahkan masyarakat Bali. (*)
- 30 Desember 2015
- Oleh: pdiperjuanganbali
- Dibaca: 2206 Pengunjung