Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Bali Serahkan Sertifikat Hak Milik Warga Sumber Klampok

  • 19 Mei 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1564 Pengunjung

Buleleng – Setelah sekitar 61 tahun warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menempati tanah tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan selama itu pula mereka berjuang, akhirnya sang pahlawan datang memenuhi permohonan warga.

Sang pahlawan nan malaikat penyelamat itu adalah Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, yang memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang ditempati salama puluhan tahun secara turun-temurun tersebut.

Selasa (Anggara Wage, Pahang), 18 Mei 2021, pukul 09.10 wita menjadi tonggak sejarah kepemilikan tanah oleh warga Desa Sumberkelampok setelah sang “mailakat” Gubernur Koster secara resmi menyerahakn sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada warga Desa Sumberkelampok.

Sebagai penghargaan bagi warga Sumberkelampok maka dalam acara penyerahan SHM tanah tersebut, Gubernur Koster didampingi seluruh elite Bali seperti Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wirastya Brigjen TNI Husein Sagaf, SH, Kakanwil BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Sekprov Bali Dewa Made Indra.

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan adalah :

pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923;

kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960;

ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930;

keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, Kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.


  • 19 Mei 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1564 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya