Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali Berkomitmen Sukseskan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Satu persatu Kepala Daerah ditingkat Kabupaten dan Kota di Bali menunjukkan komitmennya dalam mensukseskan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sebagaimana yang dicanangkan Gubernur melalui Pergub No. 47 Tahun 2019.
Para Kepala Daerah ditingkat Kabupaten/ Kota di Bali kian menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dicanangkan oleh Pemprov Bali. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Tidak sampai disana, Gubernur Wayan Koster juga secara resmi melaksanakan acara launching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/ Kelurahan dan Desa Adat pada 9 April 2021 di Wantilan Desa Adat Taro, Gianyar. Turut hadir dan memberi dukungan dalam acara tersebut Bupati Gianyar, Made Mahayastra; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra; Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja dan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Tidak juga berhenti disana, Gubernur Bali I Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster selaku Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali juga gencar melakukan sosialisasi ke kabupaten-kabupaten di Bali baik melalui acara resmi Pemprov, kanal-kanal media massa maupun webinar via daring. Sebagaimana yang dilakukan Ny. Putri Suastini Koster saat memberikan pengarahan dalam webinar Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mendukung gerakan AKU Hatinya PKK dan Pencegahan Stunting tahun 2021 secara virtual, yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/5). "Mari kita selaku kader PKK berperan serta mendukung program pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sampah akan terpilah sejak awal yang nantinya saat dilakukan pengangkutan akan lebih mudah dan tidak bercampur antara organik dan non-organik," tegas Ny Putri Koster. Dengan pengelolaan sampah yang baik dan benar, maka resiko ke depan bagi lingkungan dan generasi muda juga akan kecil bahkan dapat ditiadakan.
Gubernur Wayan Koster juga tidak kalah dengan melakukan sosialisasi secara maraton pada masing-masing Pejabat Daerah tingkat Kabupaten/ Kota. Sosialisasi diawali pada tanggal 23 Mei 2021 bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar yang dihadiri oleh sosialisasi diberikan kepada Wali Kota Denpasar I GN Jaya Negara. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa, Prebekel an Lurah se-Kota Denpasar. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama Walikota, Ketua Forum Perbekel, Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Selanjutnya kegiatan yang sama dilakukan pada 28 Mei bertempat di Gedung Jaya Sabha, Denpasar dihadiri oleh Bupati Gianyar Agus Mahayastra. Kemudian keesokan harinya yaitu pada tanggal 29 Mei 2021 di tempat yang sama kembali dilaksanakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama yang dihadiri oleh Bupati Tabanan Gede Sanjaya.
Pada tanggal 31 Mei 2021 sosialisasi kembali diberikan di Jaya Sabha untuk kabupaten Klungkung yang juga dihadiri oleh Bupati Suwirta. Pada tanggal 1 Juni ditempat yang sama juga dilaksanakan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama oleh Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa. Turut mendampingi Wabup, Kadis LHK, perwakilan dari Bappeda, PMD, PUPR, Perindustrian dan Perdagangan, Ketua Forum Perbekel/ Lurah, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Badung dan seluruh Perbekel/ Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung. Selanjutnya tanggal 2, 3 dan 4 Juni secara berturut-turut acara sosialisasi dan penandatanganan komitmen dilaksanakan bersama Bupati Jembrana, Bangli dan Buleleng di Gedung Jaya Sabha Denpasar.
Dalam sambutannya ketika me-launching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/ Kelurahan dan Desa Adat pada 9 April 2021 di Gianyar, Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa Bali saat ini sudah dalam keadaan darurat sampah. Oleh karena itu, program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Lebih jauh, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dar dikeluarkannya Pergub No. 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah Bali berdasarkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru. Visi tersebut secara kontekstual dapat dimaknai dengan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. “Visi ini adalah untuk menjaga lingkungan alam yang bersih, hijau, dan, indah serta berkualitas dengan mengembangkan tatanan kehidupan Krama Bali berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kerthi yaitu Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
259Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
311Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
362Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I