Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

I Nyoman Parta Soroti Pencairan Dana BPUM oleh BRI saat RDP Komisi VI DPR RI dengan Bank Group Himbara

  • 18 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 855 Pengunjung

Anggota Komisi IV DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membenahi proses pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM. Politikus PDI Perjuangan ini mengaku mendapat banyak pengaduan terkait pelaksanaan pencairan dana BPUM oleh BRI. “BRI harus benahi pelaksanaan pencairan dana BPUM,” kata Parta.

Pencairan dana BPUM yang dikeluhkan itu adalah soal SOP dari masing-masing unit di BRI yang berbeda-beda. “Ada yang datang ke BRI sampai lima kali untuk proses pencairan.”  

Ia melanjutkan ada yang menunggu hingga satu bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan. Kemudian ada juga yang hanya bisa cairkan setengahnya, lalu bulan berikutnya baru bisa dicairkan lagi sisanya. “Ada juga yang pencairan dananya dipotong 50 ribu – 100 ribu dengan alas an untuk saldo rekening dan asuransi,” kata wakil rakyat asal Desa Guwang, Gianyar, Bali ini.

Menurut penilaiannya, pegawai BRI merasa pencairan dana BPUM itu menjadi beban kerja tambahan, padahal seharusnya tidak demikian. “Ada suasana pegawai BRI merasa ini tugas lebih, sesungguhnya ini bukan tugas lebih,” tegas Parta.

Unit BRI ini juga ditenggarai menggunakan dana BPUM ini untuk Portofolio banknya. “Ada tenggarai unit bank menggunakan dana ini untuk menambah Portofolio banknya,” kata Parta.   

Menyikapi persoalan pencairan dana BPUM tersebut, Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Group Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah), pada Senin (14/6). Kesimpulan dari RDP tersebut adalah pertama, Komisi VI DPR RI meminta Bank Group Himbara khususnya BRI untuk menyalurkan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan BPUM secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran; Kedua, melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya disektor UMKM dalam rangka peningkatan daya saing di tengah kondisi pandemi Covid-19; Ketiga menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasu resiko guna mengantisipasi situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti; Keempat melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan di masa pandemi Covid-19; Kelima, melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara terkait permasalahan pelaku UMKM yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, dijelaskan oleh Parta bahwa itu karena suku bunga pinjaman itu sudah disubsidi oleh pemerintah.

“Untuk teman-teman yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah,” jelas Parta.

Dalam RDP itu, lanjut Parta, disepakati untuk membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM LINK.

“Adapun terkait dengan rencana pengenaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM LINK, pada RDP ini telah disepakati untuk dibatalkan. Terhadap hal ini Komisi VI memberikan apresiasi,” kata Parta.


  • 18 Juni 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 855 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya