Gubernur Bali Yakin PCR Tak Gerus Minat Wisatawan Berkunjung
Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut perubahan ketentuan masuk bali tidak akan menggerus minat wisatawan luar untuk mengunjungi Bali. Pemda Bali mulai menghapus tes GeNose dan mewajibkan tes PCR dan/atau tes Antigen mulai hari Rabu, 30 Juni 2021
Koster menyebut ini bukan pengetatan pertama kali yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Bercermin dari pengetatan yang dilakukan pada akhir tahun lalu ia meyakini kunjungan akan tetap stabil.
Saat ini, ia menyebut ada sekitar 8.000-9.000 orang yang memasuki Pulau Dewata lewat udara setiap harinya. Sedangkan untuk darat, ada lebih dari 10 ribu orang yang mendatangi Bali, baik itu untuk berwisata atau bekerja.
"Tidak memengaruhi (jumlah kunjungan wisata). Kan akhir 2020 kami perketat, yang berkunjung banyak juga," jelasnya.
Menurutnya, malah yang harus dilakukan untuk menarik kunjungan ke Bali adalah mengetatkan aturan guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa aman untuk berlibur ke Bali.
"Kalau nanti terjadi peningkatan kasus kan malah orang tidak nyaman berkunjung ke Bali, malah turun (kunjungan)," imbuhnya.
Koster menyebut aturan bakal dievaluasi untuk kembali direlaksasi bila kasus covid-19 di luar Bali, terutama di Pulau Jawa, mulai melandai.
"Kalau sudah landai kasusnya dan vaksinasi meningkat, saya rasa kami akan evaluasi pada saatnya. Mungkin tidak berlaku lagi harus PCR, tapi hanya Antigen," jelasnya.
Pemerintah Daerah Bali melarang seluruh masyarakat yang akan berkunjung menggunakan hasil tes covid-19 GeNose mulai Rabu (30/6). Ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Pulau Dewata.
Sebagai gantinya, Pemda Bali mewajibkan masyarakat atau wisatawan yang datang ke Bali menggunakan hasil tes covid dengan swab PCR yang berlakunya 2x24 jam bagi penumpang pesawat udara.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan darat dan laut diwajibkan melakukan tes swab PCR atau Antigen yang juga berlaku 2x24 jam.
Selain memperketat perjalanan, Koster menyatakan surat keterangan perjalanan ke Bali juga harus dilengkapi dengan kode QR untuk memastikan surat yang disertakan merupakan hasil tes asli.
Aturan dibuat untuk menghindari pemalsuan surat keterangan kesehatan yang marak dijual oknum tertentu.
"Untuk memastikan surat keterangan adalah asli dan tidak palsu, harus dilengkapi dengan QR code karena terus terang rupanya ada yang memalsukan surat keterangan dengan membayar, sehingga tanpa tes bisa mendapat surat keterangan swab dan antigen," bebernya.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Gubernur Bali Pede PCR tak Gerus Minat Wisatawan Berkunjung", Klik untuk baca: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210630072651-92-661098/gubernur-bali-pede-pcr-tak-gerus-minat-wisatawan-berkunjung
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
317Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I