Terapkan PPKM Darurat, Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 09 Tahun 2021
Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali.
Sikap Gubernur Bali ditunjukkan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 yang isinya mengatur tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Yang telah dirilis pada Jumat (2/7), bertempat di Jayasabha, Denpasar.
Menurut Gubernur Koster, Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan pertimbangan dua hal, yaitu bertambahnya angka penularan Covid-19 yang ditandai dengan adanya peningkatan kasus baru Covid-19 per-harinya di Bali. Kedua adalah adanya urgensi bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Mengenai aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat hampir sama dengan aturan dalam Imendagri No. 15 tahun 2021. Pembatasan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, system pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi dan logistik, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petro kimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diberlakukan maksimal 100% staff WFO dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Pelayanan di Pasar tradisional, supermarket dan lainnya yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya sampai 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Selain itu aktivitas keagamaan di rumah ibadah juga diharuskan menjalankan Prokes yang ketat dan dengan melibatkan jumlah orang yang sedikit.
Bedanya penerapan PPKM Darurat di Bali ini masuk dalam katagori level 3 sedangkan di Jawa masuk dalam kategori level 4. Artinya, segala pembatasan kegiatan masyarakat tak sama dengan PPKM level 4 yang ada di Pulau Jawa. Masuknya Bali dalam katagori level 3 itu tak lepas dari zona penyebaran Covid-19 di Bali yang masuk dalam zona oranye. “PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk Sembilan kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga,” kata KGubernur Koster
Gubernur Koster juga menegaskan agar pejabat terkait ditingkat Provinsi menjalankan instruksi dan aturan yang berlaku dengan sungguh-sungguh. “Kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kapoda Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pecalang Desa Adat, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif dan tegas guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini secara efektif. Surat Edaran ini mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021,” kata Gubernur Koster pada akhir konferensi pers terkait penerbitan Surat Edaran tersebut pada Jumat, 2 Juli 2021, bertempat di Jayasabha, Denpasar.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 ini, maka Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
265Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
318Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I