Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Gianyar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Operasi Aman Nusa II

  • 05 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 854 Pengunjung

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Polres Gianyar menggelar apel gelar pasukan Operasi Aman Nusa II, percepatan penanganan Covid-19 dalam rangka PPKM Darurat Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Endra Dharmalaksana Polres Gianyar pada Sabtu (3/7).

Apel gelar pasukan dipimpin langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, SST., Par., M.A.P didampingi Dandim 1616/Gianyar, Letkol. Inf. Frandi Siboro dan Kapolres Gianyar, AKBP. I Made Sutha Sartana, S.I.K., M.H.

Kegiatan apel tersebut juga dihadiri Wakapolres Gianyar, Kompol. I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., Sekda Kabupaten Gianyar., Kadis Kesehatan Kabupaten Gianyar., Kepala BPBD Gianyar, Drs. Ida Bagus Suamba., Kasat Pol PP Gianyar, Drs.I Made Watha, S.H., M.M., Ketua MDA Kabupaten Gianyar., PJU Polres Gianyar., Kapolsek Jajaran Polres Gianyar., Personil gabungan TNI, Polri, BPBD, PMI, Sat Pol PP.

Bupati Gianyar membacakan sambutan Kapolda Bali mengucapkan apresiasi kepada seluruh personil yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II.

Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari ini berkembang sangat cepat karena munculnya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara, sehingga situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah – langkah yang lebih tegas agar kita bersama – sama dapat membendung penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya Pulau Jawa dan Bali, dimana PPKM  Darurat ini meliputi pembatasan – pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat.

Periode penerapan PPKM Darurat dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Kota di Provinsi Bali.

Peningkatan kasus terconfirmasi Covid-19 yang sangat signifikan, sehingga diharapkan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukan perubahan yang efektif. Pada situasi ini harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang sering dikenal dengan sebutan “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten kota di Bali dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan di beberapa sektor.

Pada sektor Non Esensial diberlakukan 100% Work From Home, sektor Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, sektor Esensial dilakukan 50% maksimal Work From Office sedangkan untuk Supermarket dan Pasar Tradisional kapasitas pengunjung 50% dan jam operasoional sampai pukul 20.00 WITA.

Fasilitas Umum seperti Pusat Perbelanjaan, Tempat Ibadah dan kegiatan Seni maupun budaya ditutup sementara.

Kegiatan Operasi terbagi dalam 7 Satgas dengan cara bertindak yang sudah ditentukan sehingga  dalam pelaksanaan dapat dilaksanakan dengan tepat.

Kepada seluruh personil diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan serta melaksanakan tugas dengan ikhlas demi kebaikan kita bersama. Ditegaskan juga bahwa upaya Pre-emtif dan Preventif untuk menyadarkan masyarakat dan apabila upaya tersebut tidak dihiraukan kita harus bertindak tegas dengan menerapkan upaya Represif demi kebaikan kita semua sehingga dapat memberikan kontribusi berupa kepatuhan dan ketaatan demi Bali yang sehat.

Setelah sambutan apel gelar pasukan dilanjutkan penyematan Pita Operasi serta dilanjutkan kegiatan Patroli Gabungan di wilayah Gianyar.


  • 05 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 854 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya