Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Wabup Tabanan Trurun Langsung Sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 ke Masyarakat

  • 06 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 846 Pengunjung

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama TNI-Polri turun langsung melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Tabanan.

Tak tanggung-tanggung, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan Turun Langsung bersama Forkopimda Kabupaten Tabanan Menghimbau dan Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, malam tadi Sabtu, 3 Juli 2021.

Pemantauan tersebut dilakukan diseputaran di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan by pass Ir. Soekarno dengan menyasar tempat tempat keramaian, minimarket, dan warung-warung. Pada kesempatan tersebut Wabup Edi Wirawan juga memberikan imbauan langsung agar seluruh masyarakat mentaati Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 sekaligus SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Sebab, penyebaran Covid-19 sangat masif dan berbahaya.

Wabup Edi Wirawan, juga memohon kerjasama dari masyarakat Tabanan agar mentaati aturan PPKM Darurat ini hingga tanggal 20 Juli 2021, sembari berharap  situasi pandemi ini bisa segera berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas secara normal kembali.

"Mohon kerjasamanya masyarakat Tabanan yang saya cintai, kita lakukan PPKM darurat ini selama 17 hari kedepan dengan berharap bisa terlepas dari Pandemi Covid-19 yang terus meningkat. Dengan upaya yang dilakukan ini semoga jumlah kasus dapat ditekan dann kita cepat hidup secara normal itu harapan kami mewakili Pemerintah Kabupaten Tabanan,” kata Wagub Edi.

Ketika memberikan imbauan kepada para pedagang di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, dan pasar Dauh Pala, Wagub kembali menekankan agar selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan saat berjualan agar tetap menaati protokol kesehatan.

“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan,” ucap Wakil Bupati Tabanan. 


  • 06 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 846 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya