Wabup Tabanan Trurun Langsung Sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 ke Masyarakat
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai dari 3-20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama TNI-Polri turun langsung melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Tabanan.
Tak tanggung-tanggung, Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan Turun Langsung bersama Forkopimda Kabupaten Tabanan Menghimbau dan Mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, malam tadi Sabtu, 3 Juli 2021.
Pemantauan tersebut dilakukan diseputaran di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan by pass Ir. Soekarno dengan menyasar tempat tempat keramaian, minimarket, dan warung-warung. Pada kesempatan tersebut Wabup Edi Wirawan juga memberikan imbauan langsung agar seluruh masyarakat mentaati Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 sekaligus SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Sebab, penyebaran Covid-19 sangat masif dan berbahaya.
Wabup Edi Wirawan, juga memohon kerjasama dari masyarakat Tabanan agar mentaati aturan PPKM Darurat ini hingga tanggal 20 Juli 2021, sembari berharap situasi pandemi ini bisa segera berakhir dan masyarakat bisa beraktifitas secara normal kembali.
"Mohon kerjasamanya masyarakat Tabanan yang saya cintai, kita lakukan PPKM darurat ini selama 17 hari kedepan dengan berharap bisa terlepas dari Pandemi Covid-19 yang terus meningkat. Dengan upaya yang dilakukan ini semoga jumlah kasus dapat ditekan dann kita cepat hidup secara normal itu harapan kami mewakili Pemerintah Kabupaten Tabanan,” kata Wagub Edi.
Ketika memberikan imbauan kepada para pedagang di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, dan pasar Dauh Pala, Wagub kembali menekankan agar selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan saat berjualan agar tetap menaati protokol kesehatan.
“Kami akan tindak tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan,” ucap Wakil Bupati Tabanan.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
318Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I