Terapkan Jam Malam, Pemprov Bali Padamkan Lampu Penerangan Jalan Pukul 20.00
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Bali bakal melakukan pemadaman lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, dan di tempat umum pada Pukul 20.00 Wita.
Ini dilakukan sebagai bagian dari menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.
“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19, maka Forkopimda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.
Pun begitu, ia menegaskan bahwa pemadaman lampu tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
“Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.
“Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat,” paparnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengungkapkan bahwa operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan, dan maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
Tidak hanya itu, layanan WiFi gratis di sediakan oleh Pemprov Bali dan juga pemerintah kabupaten/kota se-Bali hanya bisa digunakan sampai pukul 20.00 wita.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat maupun para pelajar yang menggunakan fasilitas tersebut untuk menggunakannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita.
“Pelayanan Wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan. Untuk itu, warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas Wifi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 Wita,” ungkap Dewa Indra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jam Malam PPKM Darurat, Pemprov Bali Bakal Padamkan Lampu Penerangan Jalan Pukul 20.00 Wita,
Link Berita: https://bali.tribunnews.com/2021/07/08/jam-malam-ppkm-darurat-pemprov-bali-bakal-padamkan-lampu-penerangan-jalan-pukul-2000-wita.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
259Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
311Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
362Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I