Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Aktifkan Satgas Gotong Royong, Gubernur Koster Tambah Anggaran Desa Adat

  • 10 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 812 Pengunjung

Gubernur Bali, Wayan Koster bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat. Salah satunya, dengan meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong.

Posko Satgas Gotong Royong ini dilakukan guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya memastikan dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19 di Bali.

“Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid,” papar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Bahkan, ia meminta masyarakat Bali untuk ikut menaati dan mensukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Demikian beberapa kesimpulan yang disepakati dalam Rapat Evaluasi antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dengan Bupati/Walikota se-Bali. Dengan segala hormat, kami mohon seluruh elemen masyarakat Bali, memahami kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali yang telah dibahas bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, baik itu Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan juga para Bupati/Walikota se-Bali,” sebutnya.

Ia juga memahami dan prihatin kondisi masyarakat Bali yang kesusahan akibat penerapan PPKM Daruat tersebut.

“Kami tentu paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih kita berlakukan, mengingat penyebaran Covid di Provinsi Bali ini masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi. Kami Pemerintah Provinsi Bali, tentu sangat memahami kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekali kondisi kesulitan ekonomi akibat pandemi covid ini,” paparnya.

Namun demikian, Sekda Dewa Indra mengharapkan agar masyarakat melindungi kesehatan dan juga keselamatan jiwa masing-masing dan hal tersebut adalah tugas yang amat sangat penting bagi Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas melindungi kesehatan, keselamatan jiwa masyarakat, maka pihaknya memohon sekaligus mengimbau masyarakat bisa memahami dan menempatkan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah sebagai suatu pilihan yang perlu kita terima bersama, dalam rangka keselamatan jiwa masyarakat.

"Jadi mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah, sehingga dengan demikian, kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya, dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali" pungkas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bali ini. (*)

Terkait hal tersebut, Bendesa Adat Pedungan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta alias Gung Budiarta menyambut baik rencana Gubernur Koster tersebut. Budiarta menyebut bahwa Desa Adat merupakan tulang punggung utama dalam pencegahan Covid-19 di wilayah Desa Adat.

“Begini, dalam situasi pandemic Covid yang terus meningkat saat ini artinya perhatian Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi di Bali terhadap Desa Adat sebagai tulang punggung pencegahan Covid yang berbasis Desa Adat,” katanya, Jumat 9 Juli 2021.

Gung Budiarta menjelaskan bahwa awalnya dana pencegahan Covid-19 dari Pemprov Bali untuk Desa Adat berjumlah Rp100 juta per-tahun. Saat ini oleh akan ditambah oleh Gubernur Koster menjadi Rp. 50 juta.

Peningkatan anggaran ini dilakukan sebagai bagian dari imbas semakin meningkatnya angka penambahan pasien Covid-19 di Pulau Dewata.

“Jadi, awalnya kan diberikan Rp100 juta untuk pencegahan Covid per-tahun, dengan peningkatan kasus yang cukup signifikan terutama di Bali jadi keputusan Gubernur meningkatkan anggaran Covid Desa Adat ditambah Rp50 juta,” paparnya.


  • 10 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 812 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya