Tanggapi Wacana Pembentukan Kabinet Gemuk, Ganjar Sebut Pos Kementerian Sudah Diatur UU
Calon Presiden (capres) pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo turut menyoroti wacana penambahan pos kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia mengingatkan bahwa jumlah pos kementerian telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ganjar mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus mematuhi undang-undang (UU) bila telah dilantik dan diambil sumpah jabatan. Kepatuhan pemerintah ke depan, juga termasuk dalam pembentukan pos kementerian.
"Di dalam peraturan perundang-undangan kalau tidak salah saya lupa persis pasalnya itu sudah ditentukan jumlahnya, sehingga kita tidak bisa merubah kecuali peraturannya diubah," kata Ganjar saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Bila tetap memaksakan pembentukan kabinet gemuk, Ganjar menilai, tindakan itu berpotensi melanggar UU. "Kalau orang mengikuti itu maka atau membuat sendiri aturan, maka melanggar UU, enggak boleh," terang Ganjar.
Sekedar informasi, ketentuan jumlah pos kementerian telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam klausul itu, pos kementerian berjumlah sebanyak 34.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
274Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
325Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
374Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I