Bupati Buleleng Instruksikan Sekolah Tak Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah
Seluruh sekolah jenjang TK hingga SMA di Buleleng diinstruksikan untuk tidak melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah baru dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/22.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/Disdikpora/VII/2021, yang diterbitkan pada Kamis 15 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng, Made Astika dikonfirmasi Jumat 16 Juli 2021 mengatakan, instruksi itu dibuat akibat dampak pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada sektor ekonomi.
Dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penurunan daya beli sehingga Bupati Putu Agus Suradnyana pun menginstruksikan sekolah untuk tidak melakukan pengadaan pakaian seragam sekolah selama pandemi Covid-19.
Selain tidak melakukan pengadaan baju seragam, sekolah juga dilarang melakukan pungutan atau penarikan uang kepada peserta didik, orangtua atau wali yang bersifat wajib.
Apabila ada orangtua atau peserta didik yang ingin berkontribusi untuk sekolah, Astika menyebut hal itu harus dilakukan dalam bentuk sumbangan melalui komite sekolah.
"Dalam instruksi itu, Bupati hanya mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pengadaan pakaian seragam. Dalam masa pandemi dan PPKM Darurat ini, masyarakat jangan dibebani dengan hal-hal seperti pembelian pakaian seragam, atau pungutan apapun jenisnya," jelasnya.
Sementara terkait SPP untuk jenjang TK dan SMP Negeri di Buleleng memang tidak dipungut biaya. Sementara untuk sekolah swasta, Astika tidak memungkiri pemungutan iuran SPP masih dilakukan, meski pembelajaran dilakukan secara daring. Sebab biaya tersebut untuk memenuhi biaya operasional.
"Kalau SMA dan SMK juga masih bayar iuran SPP. Cuma kewenangannya ada di Disdikpora Bali," ucapnya.
Apabila ada TK, SD dan SMP Negeri di Buleleng yang melanggar instruksi tersebut, pihaknya, kata Astika akan memberikan sanksi berupa penurunan jabatan atau mutasi kepada Kepala Sekolahnya.
"Sejauh ini sih tidak ada sekolah yang melakukan pungutan karena sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75. Instruksi yang dibuat oleh Bupati ini hanya menegaskan lagi," terangnya.
Instruksi Bupati ini selanjutnya diteruskan oleh Disdikpora Buleleng melalui Surat Edaran yang disebar ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Buleleng.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Instruksi Bupati Buleleng Terbaru, Selama Pandemi Sekolah Dilarang Lakukan Pengadaan Seragam Sekolah, https://bali.tribunnews.com/2021/07/16/instruksi-bupati-buleleng-terbaru-selama-pandemi-sekolah-dilarang-lakukan-pengadaan-seragam-sekolah.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
317Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I