Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Bupati Gede Dana Buka Vaksinasi Rabies di Desa Datah

  • 28 Mei 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 500 Pengunjung

Bupati Karangasem I Gede Dana membuka pelaksanaan vaksinasi rabies di Desa Datah, Kecamatan Abang, Selasa (21/5).

Dalam sambutannya, Bupati Dana menekankan bahwa budaya masyarakat Bali, khususnya di Karangasem, yang memelihara anjing sebagai hewan kesayangan, penjaga lahan pertanian, dan penjaga rumah, telah menyebabkan tingginya populasi anjing di wilayah ini. “Penyakit rabies yang sudah endemis di Bali sejak tahun 2008 hingga kini belum dapat dituntaskan. Dalam rangka mencapai Bali bebas rabies tahun 2028, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif,” ujarnya.

Rabies, kata Gede Dana, merupakan penyakit zoonosis yang mematikan dan belum ada obatnya. Pengendaliannya hanya bisa dilakukan melalui vaksinasi anti-rabies pada hewan penular, terutama anjing. “Sudah banyak korban akibat rabies. Ini harus disadari bahwa sumber penularan penyakit ini adalah dari anjing yang terinfeksi rabies. Tidak sedikit dana yang telah dianggarkan untuk menanggulangi penyakit ini, baik dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten, serta peran pihak ketiga yang bekerjasama dalam kegiatan ini,” jelas Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati Gede Dana, mendorong pembuatan peraturan desa atau pararem untuk pengendalian rabies. “Pararem dapat mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies dan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Bupati Karangasem tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies,” jelas Bupati seraya menginstruksikan para Camat, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat untuk segera melakukan langkah nyata dalam pengendalian rabies.

Dalam pengendalian rabies ini, Bupati Dana mengakui adanya berbagai kendala dan hambatan. Karena itu, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan. “Kepedulian masyarakat dapat dituangkan dalam awig-awig dan pararem di setiap Desa Adat atau dengan membuat Peraturan Desa oleh Perbekel tentang pemeliharaan hewan penular rabies, terutama anjing,” tutupnya.


  • 28 Mei 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 500 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya