Gubernur Bali Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru terkait penangangan Covid-19 yaitu menyangkut tentang larangan pasien positif Covid-19 untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang. Surat tersebut dikirimkan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, dan perangkat Satgas Covid-19 termasuk TNI dan Polri.
"Tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi," tulis Koster dikutip dari surat tersebut, Jumat (16/7/2021).
Selanjutnya, pasien positif Covid-19 harus menjalankan isolasi terpusat yang disiapkan di tingkat kabupaten/kota. Untuk isolasi terpusat di tingkat provinsi bertempat di Hotel Ibis di Kuta. Sedangkan isolasi untuk TNI, Polri dan ASN di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
Selain itu, ia menginstruksikan Satgas Kabupaten ataupun Kota supaya memfasilitasi dan mendorong tersedianya fasilitas gedung yang ada sebagai tempat isolasi terpusat.
"Isolasi terpusat di tingkat desa, kelurahan atau desa Adat, yang dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan," ujarnya
Sementara itu, isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas kecamatan. "Isolasi terpusat tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan Isolasi bagi ASN/Non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota," imbuhnya.
"Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus isolasi mandiri, Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri," tambah Gubernur.
Sementara itu, angka kasus COVID-19 di Bali kian menghawatirkan lantaran lonjakan terus terjadi. Bedasarkan data dari Satgas COVID-19 Privinsi Bali, per Kamis (15/07) kemarin, sebanyak 843 orang terkonfirmasi positif.
Dari angka itu, 706 orang melalui transmisi Lokal, 136 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan 1 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sementara itu, angka sebanyak 420 orang dan 14 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
317Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I