Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Calon Gubernur Bali dari PDI Perjuangan Akan Segera Diumumkan

  • 21 Agustus 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 553 Pengunjung

PDI Perjuangan akan mengumumkan kembali bakal calon kepada daerah, pada Pilkada 2024. Akan ada sekitar 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 ini. 

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada serentak 2024. Salah satu yang belum diumumkan PDI Perjuangan adalah calon kepala daerah dari Bali. 

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). "Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto.

Sekjen PDI Perjuangan ini, tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDI Perjuangan untuk mengusung calon. "Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini, menyebutkan sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. "Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.

Oleh sebab itu, PDI Perjuangan menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70, di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan, seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid. "Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota.


  • 21 Agustus 2024
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 553 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya