PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Gianyar: Tidak Ada Aturan Untuk Tidak Mendukung
Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM Darurat Covid-19 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kendati Sebagian masyarakat mengharapkan agar pemutusan mata rantai Covid-19 dengan sistem pembatasan aktivitas masyarakat itu diakhiri, namun tiap kepala daerah dapat memaklumi keputusan tersebut, tidak terkecuali di daerah Gianyar.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, saat dikonfirmasi terkait perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk tidak mendukung perpanjangan PPKM Darurat tersebut.
Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah daerah, bukan hanya kabupaten/kota.
"Gubernur atau Bupati atau Wali Kota hanya sebagai pelaksana. Tidak ada aturan untuk tidak mendukung kalau sudah pemerintah pusat menetapkan PPKM itu diperpanjang," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.
Terkait bantuan untuk masyarakat, Pemkab Gianyar saat ini tidak bisa menganggarkan melalui APBD. Hal itu dikarenakan, pendapatan daerahnya mengalami penurunan signifikan, pasca matinya sektor pariwisata pasca pandemi Covid-19.
Sebab selama ini, sebagian besar pendapatan Gianyar dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR), dan pajak hiburan dan retribusi objek wisata. Meski demikian, Mahayastra menegaskan, pemerintah tidak diam terhadap kondisi masyarakat saat ini.
Dalam minggu ini, Pemkab Gianyar akan menyalurkan bantuan beras dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam pekan ini, yang bersumber dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait.
"Sudah disiapkan dari Kementerian Sosial dan Kementerian terkait lainnya. Berupa bantuan beras dan BLT dalam minggu ini," ujarnya.
Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi untuk melanjutkan masa PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.
Perpanjangan itu dilakukan setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa mengaku mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut.
Menurut dia, keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi tersebut dinilai hal yang sangat tepat saat meningkatnya angka Covid-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Saya setuju dengan langkah pemerintah untuk melaksanakan perpanjangan PPKM Darurat karena kasus Covid terus meningkat tajam. Bukan hanya pemerintah yang khawatir, kita juga khawatir,” ungkapnya pada Selasa, 20 Juli 2021.
Menurutnya, langkah perpanjangan yang hanya dilakukan sampai Minggu 25 Juli 2021 merupakan langkah yang bijak dan tidak membuat masyarakat khawatir berlebihan terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
317Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I