Tindak Lanjuti Perpanjangan PPKM Darurat, Gubernur Koster Terbitkan SE Baru
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021. SE tentang PPKM Level 3 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ini dikeluarkan Rabu (21/7).
SE yang berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021 ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2021 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Ada beberapa ketentuan tentang PPKM level 3 Covid-19 yang diatur dalam SE Nomor 11 Tahun 2021 ini yang berlaku pada 9 Kabupaten/Kota di Bali.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar masih dilakukan secara daring/ online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, yaitu keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik pada pelanggan) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor esensial lain, yaitu pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sedangkan, industry orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf pada fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol Kesehatan secara ketat. Sedangkan kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi secara online dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energy, logistic, transportasi dan terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur public) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf.
Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima take away / delivery dan tidak melayani santap di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 WITA. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan diperbolehkan dengan mempekerjakan 50% staf dengan prokes ketat dan mengutamakan layanan delivery atau take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah sedapat mungkin tidak dilakukan dengan berjamaah, atau dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang terbatas atas seijin Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota.
Fasilitas umum ditutup sementara dan untuk kegiatan seni, budaya, olehraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam SE ini juga mendesak Bupati dan Walikota agar mempercepat proses penyaluran bantuan serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila ada kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jejaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 berpedoman pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 pada Diktum Kedelapan.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
264Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
317Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
366Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I