Bang-Ipat Menang Telak dan Koster-Giri Unggul di Pilkada Jembrana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menetapkan hasil resmi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Kamis (5/12).
Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), menang telak dengan perolehan 106.119 suara atau 61,89 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 1, I Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana), memperoleh 65.345 suara atau 38,11 persen. Bang-Ipat unggul di seluruh kecamatan di Jembrana, sedangkan Tamba-Dana hanya menang di lima desa, yaitu Pengeragoan, Air Kuning, Loloan Barat, Banyubiru, dan Kaliakah.
Untuk Pilgub Bali, pasangan nomor urut 2 Wayan Koster-Giri berhasil meraih 97.402 suara atau 57 persen, mengalahkan nomor urut 1 I Made Muliawan Arya alias De Gadjah-Putu I Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang memperoleh 72.468 suara atau 43 persen. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan ada beberapa koreksi administrasi yang ditemukan dalam proses rekapitulasi, seperti kesalahan pencatatan pemilih di beberapa TPS di Kecamatan Jembrana dan Negara. Namun, kesalahan tersebut tidak mempengaruhi hasil akhir. "Kami sudah melakukan koreksi dan mencatatnya dalam formulir kejadian khusus. Kesalahan ini murni administratif dan tidak berdampak pada perolehan suara," ujar Adi Sanjaya kepada awak media, Kamis.
KPU Jembrana juga mencatat tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 hanya mencapai 71,26 persen untuk Pilgub dan 71,23 persen untuk Pilbup. Angka ini jauh di bawah target 80 persen, bahkan lebih rendah dibandingkan capaian 77,8 persen pada Pilkada 2020. "Untuk tingkat provinsi, target partisipasi 75 persen juga tidak tercapai. Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih," tambah Adi Sanjaya.
Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai, KPU Jembrana akan melanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pilgub. Sementara itu, hasil Pilbup sudah ditetapkan dan tinggal menunggu buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika tidak ada sengketa, penetapan hasil akhir akan dilakukan dalam tiga hari setelahnya," tandas Adi Sanjaya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
260Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
312Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
362Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I