Pelantikan Koster-Giri Mundur, Ini Penyebabnya
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) tampaknya harus menunggu untuk menduduki jabatannya karena proses pelantikan diundur.
Hal tersebut disampaikan oleh Wayan Koster usai melakukan kunjungan ke Gereja Katedral Denpasar, Rabu (1/1). Koster menyampaikan pelantikan dirinya mundur karena masih menunggu proses sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sih mendengar gitu (pelantikan mundur), awalnya kan 7 Februari sesuai dengan Peraturan Presiden, tapi karena ini serentak ada rencana untuk diundur karena menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Koster.
Koster mengatakan, saat ini terdapat puluhan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang masuk sengketa MK. Tak hanya itu, ia mengklaim terdapat 200 lebih Pilwali dan Pilbup yang masuk daftar sengketa.
"Nah itu baru mulai berjalan prosesnya di MK, kalau nggak salah tanggal 5 Januari. Dan kalau melihat agendanya, itu selesainya 13 Maret di MK," tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Lebih jauh, ia memprediksi, pasangan Koster-Giri baru bisa dilantik setelah tanggal 13 Maret 2025. "Terakhir dah itu dari semua tahapan. Berarti kalau pelantikannya serentak ya, setelah 13 Maret baru bisa dilantik," tandas Koster.
Berita Terkait Lainnya>
Profil Giri Prasta Wagub Terpilih di Bali 2024, Ini Program Prioritas Koster-Giri untuk Ekonomi
08 Januari 2025
310PGRI Kota Denpasar Siap Gelar Konferensi 2025, Wawali Arya Wibawa Beri Apresiasi
08 Januari 2025
308Bupati Giri Prasta Tatap Muka dengan FK2D se-Abiansemal
08 Januari 2025
308Walikota Jaya Negara Hadiri Peringatan HUT ke-104 RSUD Wangaya Kota Denpasar
08 Januari 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I