Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Tunggu Pelantikan Kepala Daerah, Wayan Koster-Giri Prasta Susun Rencana Aksi

  • 10 Januari 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 363 Pengunjung

Pasangan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta, mengatakan tidak mempermasalahkan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilgub Bali 2024, karena menunggu proses sidang sengketa pilkada daerah lain di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Wayan Koster mengatakan, sembari menunggu pelantikannya sebagai Gubernur Bali, dia menyusun rencana aksi sesuai visi-misi yang mereka tawarkan saat kampanye. “Langkah berikutnya menunggu pelantikan, (jadwal mundur) tidak ada mengganggu, dilantiknya diundur nanti biasanya mundur juga (masa jabatan) lima tahun,” kata dia usai pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali di Kabupaten Badung, Kamis, 9 Januari 2025.

“Akan menyusun rencana aksi, aksi semua program yang akan dijalankan prioritas,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025.

Namun berdasarkan keterangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, pelantikan kepala daerah diundur menjadi Maret 2025 karena MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu.

Meski Wayan Koster-Giri Prasta tidak mendapat gugatan apa pun, proses pelantikannya tetap menunggu jadwal agar serentak. Koster mengatakan ada banyak agenda yang disusun dalam rencana aksi, tetapi terdapat permasalahan-permasalahan prioritas.

“Banyak, ada pengolahan sampah berbasis sumber, pembatasan tumpukan plastik sekali pakai, vila ilegal, wisatawan nakal, kemacetan, sampah, infrastruktur, dan ekonomi,” kata Koster.

Tidak ada pembagian tugas khusus yang spesifik antara dia dan Giri Prasta, di mana seluruh program di periode keduanya ini akan dijalankan bersama. Tidak hanya bekerja dengan wakilnya, Koster juga akan menggandeng semua pihak baik koalisi selama Pilkada Serentak 2024 maupun bukan.

“Kami tidak ada istilah koalisi, yang ada adalah kerja sama dan bergotong-royong dengan semua pihak,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Dari sisi infrastruktur dan penanganan kemacetan, Koster mengaku akan melanjutkan pembangunan Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk, membangun infrastruktur untuk akses kawasan wisata di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, serta mengaktifkan kembali transportasi publik.

Dari sisi pembangunan hotel dan vila, Wayan Koster-Giri Prasta menolak adanya moratorium, keduanya sepakat mengatur izin ketat terhadap pembangunan akomodasi pariwisata alih-alih melarang total “Tidak perlu moratorium, yang ada pengendalian secara ketat,” ucapnya.

KPU Tetapkan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih

Wayan Koster-Giri Prasta secara resmi sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 melalui pleno KPU Bali. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pasangan nomor urut 2 itu meraih suara sebanyak 1.413.604 atau 61,46 persen dari total suara sah.

“Menetapkan pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bali periode tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024,” ucapnya di Kabupaten Badung, Kamis.

Keputusan dalam pleno penetapan ini dimuat dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Bali.

“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagaimana dimaksud sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 pukul 09.56 Wita,” ujarn Lidartawan.

Usai ketok palu, Ketua KPU Bali menuturkan pleno penetapan ini tahap puncak dari perjalanan panjang Pilkada Serentak 2024. Menurut dia, ini bukan perjalanan mudah, bahkan hingga akhirnya Bali mampu menyelesaikan pilkada tanpa satu pun sengketa di MK, baik untuk pemilihan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penyelenggara pemilu akan menyerahkan surat keputusan penetapan Wayan Koster-Giri Prasta ini ke DPRD Bali agar nantinya Dewan melantik mereka sebagai kepala daerah.


  • 10 Januari 2025
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 363 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya