Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Larang Isoman, Pemkab Bangli Siapkan RSJ dan SKB Sebagai Tempat Isoter

  • 27 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1106 Pengunjung

Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan bahwa mulai kemarin, Minggu, 25 Juli 2021, isolasi mandiri bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperbolehkan.

Tempat isolasi terpadu pun telah disiapkan di dua tempat dengan total kapasitas 150 orang.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, Minggu 25 Juli 2021 mengungkapkan, pihaknya telah membuat edaran Bupati tentang Isolasi Terpadu (Isoter) di Kabupaten Bangli.

Dua tempat telah disiapkan, yakni di Gedung Diklat RSJ Provinsi Bali dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kayuambua, Kecamatan Susut.

“Kalau di Kayuambua kapasitasnya 50 orang. Sedangkan disini (RSJ Bali, red), 100 sudah cukup ideal. Walaupun kapasitasnya bisa 200, dikhawatir tidak ada jaga jarak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah membuat piket untuk masing-masing OPD di Bangli.

Piket tersebut menugaskan staf dan pimpinan OPD untuk berjaga di tempat isoter dibackup oleh personel Polri, TNI, dan Dinas Kesehatan.

“Mudah-mudahan dengan isoter disini (RSJ), masyarakat yang tergolong OTG tidak lagi berkeliaran dan bisa menjalankan isolasinya secara taat,” harapnya.

Mengenai kebutuhan makanan masyarakat selama menjalankan isoter, Sedana Arta mengatakan, Pemkab Bangli sudah menyiapkan anggaran melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT) 2021.

Sementara vitamin dipenuhi oleh Dinas Kesehatan.

Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi selama tiga hari kedepan dari tempat isoter yang telah disediakan, dan terus mencari tempat-tempat yang layak untuk dijadikan tempat isolasi.

Dikatakan pula jika pihaknya menghindari penggunaan hotel sebagai tempat karantina, dan memilih memanfaatkan bangunan milik Pemerintah maupun instansi vertical lainnya.

“Karena seluruh Bali memanfaatkan fasilitas Pemerintah di masing-masing wilayah. Maka dari itu, kami di Bangli juga menggunakan pola tersebut. Apabila pada saatnya sudah tidak ada lagi, mungkin kita akan berpikir ke hal-hal yang lain. Apakah sekolah, kita belikan bed, atau asrama. Karena di Bangli memiliki LPK yang didalamnya terdapat asrama dan mampu menampung hingga ratusan siswa,” ujarnya.

Dengan dua tempat isoter yang disediakan, Sedana Arta menegaskan saat ini masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.

Ia mengungkapkan, sejatinya isoter sudah diwajibkan sejak sepekan lalu.

Dan dua hari lalu, kembali ditegaskan oleh Menko Marves melalui video converensi.

“Walaupun ada tempat, tetap tidak boleh. Jadi sekarang kita sudah harus tegas dalam urusan OTG supaya tidak berkeliaran. Karena kecenderungan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangli masih cenderung tinggi,” tegasnya.

Sedana Arta menambahkan, masyarakat yang menjalani isoter diwajibkan hingga hasil swabnya negative.

Mereka juga akan menjalani swab lima hari sekali. Dan bilamana dalam lima hari pertama hasil swabnya sudah negative, maka diperbolehkan pulang.

Sesuai kesepakatan dalam rapat Satgas Covid-19, imbuhnya, masyarakat yang wajib menjalani isoter adalah yang terkonfirmasi positif sesuai data Sabtu 24 jULI 2021.

Sementara yang terkonfirmasi positif sebelumnya, tetap menjalani isolasi mandiri di rumahnya, dengan pengawasan satgas gotong royong desa.

“Kalau masih berkeliaran dan tidak disiplin, maka akan dijemput secara paksa oleh petugas keamanan Polres Bangli,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan update kasus Covid-19 per hari Sabtu 24 Juli 2021, jumlah warga Bangli yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 54 kasus.

Dari jumlah tersebut, 44 orang diantaranya wajib menjalani isolasi mandiri, sedangkan 10 orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

 


  • 27 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 1106 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya