Bahas Ranperda RTRW Tahun 2025-2045, DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Kedua Tahun 2025
DPRD Badung menggelar rapat paripurna kedua tahun 2025 mengagendakan penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045, Jumat (7/2).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama mayoritas anggota DPRD Badung. Rapat ini juga dihadiri Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Badung serta ratusan undangan lainnya.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Badung memberikan kesempatan kepada Bupati Badung untuk memberi penjelasan terhadap ranperda. Menurut Bupati, ranperda ini disusun dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kedua, sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung. Ketiga, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta. Keempat, Perda No. 26 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini. “Oleh karena itu, perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif,” ujarnya.
Muatan yang diatur dalam ranperda ini, menurut Bupati Giri Prasta, antara lain menyangkut tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang memuat tujuan penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan masyarakat berdasarkan falsafat Tri Hita Karana.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah terbagi menjadi 3 terdiri atas kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang (meliputi pelayanan perkotaan, konektivitas sistem jaringan transportasi dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana), kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang (meliputi pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lindung dan pemanfaatan dan pengelolaan kawasan budi daya dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.
Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Badung, ujarnya, terdiri atas sistem pusat permukiman dang didukung sistem perkotaan kecamatan dan bagian dari kawasan perkotaan Sarbagita serta sistem jaringan prasarana (rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana lainnya).
Rencana pola ruang terdiri atas rencana pola ruang kawasan lindung meliputi kawasan perlindungan setempat, taman hutan raya, taman wisata alam, cagar budaya, serta ekosistem mangrove dan rencana pola ruang kawasan budi daya (kawasan pertanian, peruntukan industri, permukiman, transportasi, pertahanan dan keamanan serta kawasan pariwisata.
Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi kawasan perkotaan prima Mangupura di Kecamatan Mengwi, kawasan perkotaan agropolitan di Kecamatan Petang dan Abiansemal, kawasan perkotaan pariwisata di Kecamatan Mengwi, Kuta Utara, Kuta, Kuta Selatan serta kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), indikasi program utama jangka menengah 5 tahunan dengan 4 tahapan mulai tahun 2025-2045 dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah meliputi ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif dalam upaya mewujdukan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang serta memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan arahan sanksi dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif..
Pelanggatan dalam penyelenggaraan penataan ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkaran bangunan; dan/atau pemulihan fungsi ruang.
Dengan hadirnya perda ini, Bupati berharap penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan keseimbangan dan keserasian.
Setelah penjelasan Bupati, Ketua DPRD Badung meneruma Ranperda RTRW tersebut selanjutnya diserahkan kepada ketua-ketua fraksi untuk sebagai bahan pembuatan pemandangan umum (PU). Rapat paripurna penyampaian PU oleh fraksi-fraksi akan digelar Selasa (11/2) mendatang.
Berita Terkait Lainnya>
Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
20 April 2025
316Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
264Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
366WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I