Bisa Kurangi Masalah Hukum, Gubernur Koster Siapkan Perda untuk Dukung Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah RJ se-Buleleng
Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng dengan penandatanganan prasasti di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja (16/4).
Acara peresmian ini disaksikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, , Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Anggota DPRD Buleleng, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, ASN di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Buleleng, Lurah, Perbekel, Bendesa Adat dan Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Gubernur Koster, bahwa program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dimana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga di Desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat Desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu Bupati/Walikota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya, kalau ini sukses maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkara hukum tidak lagi sampai ke ranah Kejaksaan Tinggi sampai Mahkamah Agung (mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran, red),” ujar Gubernur Koster. Koster berharap program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia.
Wayan Koster juga menegaskan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice akan disiapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, serta berkurangnya masalah hukum, sehingga kita bisa mempercepat program pembangunan di wilayah Bali.
Sementara Kejati Bali, Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat. Fokus penerapan dalam program ini diantaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris. “Kalau masalah kontekstual nya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Sehingga Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah Desa,” tegas Kejati Bali sembari menginformasikan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice tidak dipungut biaya atau gratis, kalau ada yang pungut biaya, segera laporkan ke dirinya.
Diakhir sambutannya, Kejati Bali berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia, guna terwujudnya keharmonisan krama Bali dan mengurangi beban negara. “Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan,” jelasnya sembari berpesan kepada Perbekel serta Bendesa Adat agar tidak mengganggu investasi dan perizinan di Bali.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyampaikan sangat menyambut baik dan mendukung penuh program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. “Kami di Pemerintahan Kabupaten Buleleng siap bersinergi memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dengan harapan program ini dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan untuk terwujudnya kedamaian dan keharmonisan masyarakat kami di Kabupaten Buleleng,” jelasnya. Mantan Wakil Bupati Buleleng ini meyakinkan program ini dapat mengurangi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berita Terkait Lainnya>
Kebijakan Gubernur Koster Tepat, Larangan Plastik Kresek Dulu Ditolak dan Sekarang Terbiasa Bawa Tas Belanja Sendiri
20 April 2025
264Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah
20 April 2025
366WTP 11 Kali Berturut-turut, Gubernur Koster: Administrasi Pemprov Bali Lengkap, Transparan, Akuntabel dan Berkualitas
20 April 2025
321Buka MUSRENBANG, Gubernur Koster: Komit Kerja Lebih Keras dan Cepat, Bersatu Ciptakan Fondasi Bali yang Kuat
19 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I