Pendaftaran Kader PDI Perjuangan

Gubernur Koster Tegaskan Semua Daerah di Bali Terapkan PPKM Level 4

  • 29 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 832 Pengunjung

Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 hanya enam yang masuk dalam Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan. Gubernur Bali Wayan Koster memilih untuk mempertegas penerapan PPKM di wilayahnya dengan mengumumkan agar semua kabupaten dan kota harus menerapkan PPKM Level 4.

Sedangkan tiga lainnya berada di Level 3 yakni Kabupaten Bangli, Jembrana, dan Karangasem. "Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan  PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021) malam.

Ketentuan penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam SE terbaru itu, ada  sejumlah kelonggaran untuk sektor esensial dan non esensial di Bali untuk memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Untuk sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat diijinkan buka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

 

 


  • 29 Juli 2021
  • Oleh: PDI Perjuangan Bali
  • Dibaca: 832 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya