Bupati dan DPRD Karangasem Sepakati KUA dan PPAS tahun 2022
Dewan Kabupaten Karangasem menggelar sidang paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA dan PPAS tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Karangasem, pada Senin (16/8/2021).
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, yang juga Kader PDI Perjuangan, I Wayan Suastika yang dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana didampingi Sekda, I Ketut Sedana Merta.
Sebelum penandatangan nota kesepakatan, terlebih dahulu diawali penyampaian laporan dari Banggar yang bacakan oleh I Wayan Sunarta. Disebutkan, bahwa dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, terlebih dahulu disusun KUA dan PPAS Tahun 2022 yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah, kesepakatan yang telah dicapai nantinya akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD tahun 2022 nanti.
“Mengingat pentingnya arti KUA dan PPAS ini, dan berdasarkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karangasem dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem beberapa lalu, maka telah di sepakati di antaranya, pendapatan daerah sebesar Rp 1.715.109.162.682,00 sedangkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 265.338.055.092,00. Sesuai Rancangan KUA dan PPAS tahun 2022 dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.762.636.026.106,00.,” kata Sunarta dalam laporannya.
Sementara itu Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam pidato pengantarnya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang telah bersama-sama mengikuti serangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 pada hari ini.
“Perlu di sampaikan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan di saat kita tengah disibukkan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-l9). Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa dengan mewabahnya pandemi Covid-19, memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, untuk selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati, akan menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD serta sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
267Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
321Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
369Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I