Wabup Buleleng Serahkan Remisi untuk 158 Warga Binaan Lapas IIB Singaraja
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-76 sebanyak 158 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali menerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-76 RI tahun 2021. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra di Aula Lapas IIB Singaraja, Selasa (17/8/2021).
Wabup Sutjidra mengatakan pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Lapas itu sendiri. Perlu ada sinergi antar komponen di daerah. Baik pemerintah daerah maupun unsur penegak hukum lainnya. Lapas kelas IIB singaraja mampu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholder lainnya.
“Dalam mengoptimalkan peran Lapas dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, narapidana umum dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. Juga menjauhi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Dimanapun saudara berada nantinya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak kembali lagi ke Lapas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas IIB Singaraja Mut Zaini menjelaskan 158 orang warga binaan menerima remisi dari 159 orang yang diusulkan. Sebanyak satu orang tidak menerima remisi karena ada perbaikan administrasi.
Dari jumlah tersebut, 38 orang menerima remisi satu bulan, 23 orang menerima remisi dua bulan, 55 orang mendapat remisi tiga bulan, dan 23 orang mendapat remisi empat bulan.
“Kemudian 18 orang mendapat remisi lima bulan dan satu orang mendapat remisi enam bulan,” paparnya.
Dirinya menambahkan sebanyak lima orang bebas langsung setelah remisi diterima. Lima orang tersebut merupakan pelaku pencurian, penggelapan dan narkotika.
Namun, ada satu orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda. Sehingga, belum bisa keluar dari Lapas. Satu orang tersebut atas nama Desak Putu Indrayani yang memperoleh remisi sebesar empat bulan.
“Dia dihukum dengan pidana lima tahun penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Tapi masih menjalani kurungan subsider denda selama tiga bulan,” tutupnya.
Berita Terkait Lainnya>
Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M
21 April 2025
267Siaran TV Digital Jangkau 90 Persen Wilayah Buleleng dan Jembrana, Gubernur Koster Siap Jadikan Turyapada Tower Kawasan Wisata Dunia
21 April 2025
321Buka Pawai Budaya Serangkaian HUT ke-254 Kota Gianyar, Wagub Giri Prasta Komit Dukung Pelestarian Adat, Seni, dan Budaya
21 April 2025
369Bali Satu-satunya Provinsi di Indonesia yang Pertama Ajukan Sensus Budaya ke BPS
21 April 2025
Pidato Lengkap Megawati Saat Pembukaan Kongres IV PDIP
Paduan Suara PDI Perjuangan BALI - Juara I